Berita Dunia Inspirasi

Maksud Hati Mau Bersihin Nama, Namun Roro Fitria Justru Tercoreng

Neodamail - Maksud Hati Mau Bersihin Nama, Namun Roro Fitria Justru Tercoreng, Tempo Hari siang informasi di Televisi, diberita loh ya! bukan di infotaiment! ada si Roro Fitria mendatangi Polers Jaksel lokasi di mana mucikari RA ditahan, terus habis itu mendatangi Polda Metro Jaya. Roro Fitria Datangi Polres Jakarta Selatan & Polda Metro Jaya! Ngapain? 
Maksud Hati Mau Bersihin Nama, Namun Roro Fitria Justru Tercoreng

Di polres itu ceritanya ingin konfirmasi berkenaan inisial RF yg beredar terkait prostitusi Selebriti naungan mucikari RA, intinya Roro Fitria ingin buktiin bahwa RF itu bukan dia & ia tidak kenal dgn RA, konfirmasi itu dianggapnya penting sebab sampai kini dirinya merasa dirugikan dgn ini sial RF yg tertuju padanya. 

Kalo di polda metro jaya itu ceritanya bikin laporan pencemaran nama baik, entah siapa yg dilaporkan, tuturnya sih soal ejekan yg ada divideo path gitu. Namun tau gak sih, itu kan si Roro Fitria maksudnya ingin bersihin nama yg dianggapnya sudah tercemar dgn inisial RF daftar mucikari RA, tetapi justru ada info lain yg menurut versi ketak-ketik sih justru mencoreng namanya yaitu terkait plat mobil mewahnya yg dipakai ke polres & polda metro jaya itu nyatanya plat No. kw alias palsu alias bodong! 

Lantaran ternyata plat nomor di ferari Roro itu tidak tercatat, nah waktu ditanya soal itu Roro pun menjawab, memang nomor yg tertempel itu palsu gitu, yg original dalam proses pengerjaan gitu tuturnya : 

“Ini kan mobilnya baru, pelatnya lagi diurus,” kata Roro pada jurnalis 

“Pelat lagi ingin bikin, masih proses, aslinya kan nggak boleh dideket-deketin,” kata Roro di Polda Metro, Jakarta, Senin (18/5/2015) via detikhot. 

Lalu apa dirinya gak takut ditilang? kata Roro gak : 

“Nggak, no comment deh,” sambungnya. 
Maksud Hati Mau Bersihin Nama, Namun Roro Fitria Justru Tercoreng
Soal pemakaian pelat No. kendaraan diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomer 22 Thn 2009 mengenai Lalu lintas & Angkutan Jalan seperti tertuang pada Pasal 280, yg bunyinya : 

“Setiap orang yg mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yg tak dipasangi TNKB (Tanda No. Kendaraan Bermotor) yg ditetapkan oleh Kepolisian Negara RI sama seperti dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dgn kurungan 2 (dua) bln atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)”. 

Pertanyaan setelah itu yakni mengapa Roro dapat lancar kemana aja tanpa berita kena tilang padahal pakai No. palsu, apa sebab faktor keberuntungan Roro di mana tak ada polisi tilang yg memergokinya? ngekngokkkkk. Ah, namun kalo pun ditilang 500rb bagi roro kecil gitu ya, kan katanya dirinya kaya raya, oleh karenanya dirinya juga gak takut-takut amat kena tilang. Heee

Peace mbak roro!!!!!

dilansir dari http://new.widhawati.blogdetik.com/
Back To Top