Berita Dunia Inspirasi

Tidak Sengaja Makan / Minum Saat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya?

Neodamail - Tidak Sengaja Makan / Minum Saat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya?, pernahkan sobat melakukan hal ini, lupa saat ramadhan tiba2 waktu puasa langsung minum dan makan, ehhh nggak taunya hari ini puasa, jangan risau kisanak, berikut info selengkapnya?

Seseorang makan & minum dgn sengaja di siang hri, maka puasanya jelas tdak syah. Tetapi seandainya tdak sengaja atau lupa? dikasih uzur, tetap syah. kok bisa?, berikut hadist dan ulasannya.
Tidak Sengaja Makan / Minum Saat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya?

Ibnu Hajar Al Asqolani menyebutkan dalam Bulughul Marom no. 669 dan 670 hadits berikut ini:


وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
وَلِلْحَاكِمِ: – مَنْ أَفْطَرَ فِي رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَّارَةَ – وَهُوَ صَحِيحٌ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155).

Dalam riwayat Hakim disebutkan, “Barangsiapa yang berbuka di bulan Ramadhan dalam keadaan lupa, maka tidak ada qodho baginya dan juga tidak ada kafaroh.” Hadits ini shahih kata Ibnu Hajar.

Beberapa faedah hadis tersebut:
1. Hadits tersebut menunjukkan bahwa siapa yang makan atau minum sedang dalam keadaan lupa, puasanya sah dan tidak mendapat dosa karena ia tidak bermaksud untuk melakukannya.

2. Makan dan minum dalam keadaan lupa adalah rezeki yang Allah beri. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyandarkannya pada Allah bahwa Dia yang memberi makan dan minum.

3. Orang yang makan dan minum dalam keadaan lupa saat puasa, tidak ada qodho’ atas puasanya dan ia boleh menyempurnakan puasanya.

4. Para ulama mengqiyaskan (menganalogikan) untuk pembatal puasa yang lain seperti jima’ (bersetubuh) jika dilakukan dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal. Hal ini didukung dengan riwayat kedua yang disebutkan di atas.

5. Semisal dengan yang dibahas yaitu jika seseorang mandi, berkumur-kumur atau memasukkan air dalam hidung lalu kemasukkan air dalam tubuhnya dengan tidak sengaja, puasanya tidaklah batal.

6. Jika ada yang melihat seseorang makan atau minum di siang hari bulan Ramadhan dalam keadaan lupa padahal sedang puasa, wajib baginya untuk mengingatkannya.
Karena mengingatkan tersebut termasuk amar ma’ruf nahi mungkar. Dan jelas, makan dan minum saat siang hari termasuk kemungkaran.
Sedangkan yang lupa adalah orang yang mendapat uzur dan seharusnya yang lain mengingatkannya.

7. Puasa itu bisa batal jika memenuhi tiga syarat: (1) dilakukan dalam keadaan ingat, bukan lupa, (2) dilakukan dalam keadaan tahu, bukan jahil, (3) dilakukan dalam keadaan bukan dipaksa.

Demikian penjelasan Pemimpin Redaksi muslim.or.id, Muh Abduh Tuasikal, yang juga pimpinan Pesantren Darush Sholihin Gunung Kidul
Back To Top