Neodamail - Awas!! Pedagang Beras Plastik Dapat Dipenjara Lima Tahun, Distributor ataupun pedagang yg diduga menjual beras sintetis bisa menghadapi jeratan beberapa undang-undang, menurut kementerian perdagangan.
Direktur Jenderal Standardisasi & Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan, Widodo, menyampaikan pihaknya & juga Instansi pemerintah kota Bekasi tengah melaksanakan pemeriksaan contoh beras yg diduga dibuat dari plastik.
Seseorang penjual bubur di Bekasi, Dewi Septiani, yg gagal mengolah berasnya, menduga beras itu palsu & mengunggah poto olahan beras ke akun media sosialnya & mengirim email ke Badan Pengawas Obat & Makanan (BPOM).
Dewi menyampaikan dia membeli beras di kotanya.
Widodo mengemukakan sesudah mendapatkan laporan terkait dugaan beras palsu itu, pihaknya sudah mengirim petugas utk melaksanakan pemeriksaan ke daerah lain.
Butuh waktu 14 hri
"Saat ini pemeriksaan tengah dilakukan di Balai Pertanian Kecamatan Setu, Bekasi ... & kementerian perdagangan juga membawa sample utk melakukan pemeriksaan serupa," kata Widodo terhadap BBC Indonesia.
"Petugas bakal membawa sample dari bu Dewi ... dikarenakan secara sepintas beras itu tak bisa dibedakan dgn beras pada umumnya."
"Selain itu kita juga dapat menelusuri apakah beras ini juga ada di lokasi lain," imbuhnya.
Dari segi undang-undang, jikalau terbukti beras ini palsu, tersangka dalam terjerat beberapa UU, termasuk juga UU pangan, UU pajak & UU perlindungan konsumen, dgn ancaman maksimal lima thn penjara, kata Widodo.
Dia mengemukakan hasil pemeriksaan contoh beras yg diduga plastik ini memerlukan kala kira kira 14 hri.
Info Terkait:
- Awas!! Beredar Beras Plastik di Indonesia, Kenali ciri-cirinya
- Beredar Video Cara Pembuatan Beras Palsu Dari Plastik (Dari China)
Tag :
Serba - Serbi